Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Air Merah dilaksanakan berdasarkan partisipatif masyarakat melalui tahapan tahapan yang dilaksanakan yang dirangkum dalam dokumen RPJM Desa Tahun 2022 - 2027 yang diimpelementasikan dalam Dokumen RKP Desa yang selanjutnya dituangkan dalam Dokumen APB Desa untuk dilaksanakan, yang yang semuanya berdasarkan kebutuhan dilingkungan masing masing bukan faktor keinginan semata, Pemerintah Desa sudah berusaha semaksimal mungkin bagaimana semua aspirasi masyarakat bisa terpenuhi akan tetapi dengan adannya regulasi yang ada, dan berdasarkan skala prioritas, semua usulan secara bertahap dapat dilaksanaan oleh pemerintah Desa Air Merah.
Arah kebijakan pembangunan Desa sesuai dengan Visi dan Misi yang telah diuraikan, dapat kami jabarkan sebagai berikut:
- Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib dan Berwibawa serta Bermartabat.
- Mewujudkan Sarana dan Prasarana Desa yang Memadai.
- Mewujudkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
- Mewujudkan Pendidikan yang Unggul bagi Masyarakat Desa.
- Meningkatkan pembangunan sosial dan budaya
B. Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa
Kebijakan Keuangan Desa tahun 2020 s/d 2026 yang merupakan potensi Desa dan sebagai penerimaan Desa Anturan sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan Desa dari sektor Pendapatan Asli Desa Desa dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa adalah:
- Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib dan Berwibawa serta Bermartabat.
- Mewujudkan Sarana dan Prasarana Desa yang Memadai.
- Mewujudkan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Desa.
- Mewujudkan Pendidikan yang Unggul bagi Masyarakat Desa.
- Meningkatkan pembangunan sosial dan budaya.
C. Kebijakan Belanja Desa
Arah kebijakan belanja Desa ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran dalam belanja program/kegiatan. Kebijakan belanja Desa diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efesien, dan efektif.
Esensi utama penggunaan dana APB Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu akan terus dilakukan peningkatan program-program yang berorientasi pada masyarakat dan berupaya melaksanakan realisasi belanja Desa tepat waktu dengan mendorong proses penetapan:
- Perdes APB Desa secara tepat waktu pula.
- Meningkatkan kualitas anggaran belanja Desa melalui pola penganggaran yang berbasis kinerja dengan pendekatan tematik pembangunan yang disertai system pelaporan yang makin akuntabel.
- Penggunaan anggaran berbasis pada prioritas pembangunan yaitu dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung sesuai dengan visi dan misi Desa.
- Alokasi Anggaran Desa Indikatif Berdasarkan kemampuan keuangan desa, Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta prioritas
D. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa
Dengan diberlakukannya anggaran kinerja, maka dalam penyusunan APB Desa dimungkinkan adanya defisit maupun surplus. Defisit terjadi ketika pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan belanja, sedangkan surplus terjadi ketika pendapatan lebih besar dibandingkan belanja. Untuk menutup defisit diperlukan pembiayaan Desa. Pembiayaan defisit anggaran antara lain bersumber dari pinjaman Desa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, dana cadangan dan penjualan aset. Selanjutnya untuk pengeluaran pembiayaan diprioritaskan pada pengeluaran yang bersifat wajib, antara lain untuk pembayaran hutang pokok yang telah jatuh tempo. Setelah pengeluaran wajib terpenuhi, maka pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penyertaan modal kepada BUMDes yang berorientasi keuntungan dan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu penyertaan modal/pinjaman pihak ketiga juga diprioritaskan bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah di Desa yang diharapkan dapat menghasilkan bagi hasil laba yang dapat meningkatkan pendapatan Desa sekaligus kinerja lembaga usaha yang mendapat tambahan modal dalam melayani masyarakat dan anggotanya.