Maklumat Pelayanan PPID
03 November 2023
Admin
Dibaca 980 Kali
PPID Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Desa Air Merah yang berorientasi pada pelayanan publik;
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
"Masih ado koreksi dikit di Halaman PPID...msh tertulis (desa ..................)
Rahmad
06 Mei 2024
"makasih pak atas sarannya
Admin
(Administrator)
06 Mei 2024
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin