Pengertian Keuangan Desa dalam Permendagri adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Latar Belakang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Detail Peraturan
Jenis |
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) |
Entitas |
Kementerian Dalam Negeri |
Nomor |
20 |
Tahun |
2018 |
Judul |
Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
Ditetapkan tanggal |
11 April 2018 |
Diundangkan tanggal |
08 Mei 2018 |
Berlaku tanggal |
08 Mei 2018 |
Status
Mengubah sebagian :
|
1 |
Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa |
Mencabut : |
1 |
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
UNDUH BERKAS | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Lebih lanjut mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini