Desa Air Merah

Kec. Malin Deman, Kab. Muko Muko
Prov. Bengkulu

Loading

Desa Air Merah

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...

Berita Desa

airmerah.desa.id Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa terbaru dalam Permenkeu bernomor 190/PMK.07/2021. PMK setebal 902 halaman ini diterbitkan pada pertengahan Desember 2021 dengan ukuran file kurang lebih sebesa 451 MB. Lampiran Permenkeu 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa berisi tentang Alokasi Dana Desa per Desa pada tahun 2022. Artinya pada tahun 2022 Desa masih mendapatkan Dana Desa yang bisa dipergunakan untuk pembangunan Desa dan lain-lain sesuai aturan yang ada.

PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 718), dan menyatakannya tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Dirjen PP Kemenkumham Benny Riyanto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424. Agar setiap orang mengetahuinya.

Selain itu Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.

#1. Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

Gambar: Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
  2. Kehilangan mata pencaharian,
  3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
  4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
  5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
  6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
  • Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
  • Jumlah keluarga penerima manfaat.

#2. Besaran Setiap Bulannya selama Setahun

Gambar : Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.

Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.

Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

#3. Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Melaksanakan BLT

Gambar: Sanski bagi pemerintah desa yang tidak melaksanakan BLT yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 51

Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.

Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.

Pengenaan sanksi di atas dikecualikasn dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.

Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.

Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.

Ketentuan sanksi juga dikecualikasi dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.

Surat keterangan sebagaimana dimaksud, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa atau yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.

Lampiran File
PMK 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaa Dana Desa

Download

Kiriman Komentar

Albert Ambalele

02 Maret 2022 07:50:33

Apakah istri atau anak anggota BPD bisa menerima BLT DD

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

642

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI642penduduk

555

PEREMPUAN

PEREMPUAN555penduduk

1.197

TOTAL

TOTAL1.197penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMADI, SM

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

No Name

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

FAHRURROZI, S, Kep

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUSMIRAWATI, Amd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ALPAIZAN, S, Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

JAPRI, S, Pd. I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

MAYU ANGGIA, S, Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pematang Manggis

DONI SAPUTRA, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

5

Surat

Bulan Ini

32

Surat

Bulan Lalu

17

Surat

Tahun Ini

163

Surat

Tahun Lalu

393

Surat

Total

1,123

Surat

Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 596
Kemarin : 2.020
Total Pengunjung : 1.393.861
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.171.45.182
Browser : Tidak ditemukan
Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 596
Kemarin : 2.020
Total Pengunjung : 1.393.861
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 35.171.45.182
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.187.513.679,00Rp. 1.281.845.000,00

92.64%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 648.496.832,00Rp. 1.276.114.272,00

50.82%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.717.272,00Rp. -9.283.153,00

-50.82%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.165.270,00Rp. 0,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 832.295.000,00Rp. 832.295.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 352.888.832,00Rp. 449.550.000,00

78.5%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 164.577,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 273.096.432,00Rp. 478.922.682,00

57.02%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 314.510.400,00Rp. 562.208.040,00

55.94%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 6.890.000,00Rp. 15.990.000,00

43.09%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.823.550,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 208.170.000,00

25.94%
Pemerintah Desa

RAHMADI, SM

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

No Name

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZI, S, Kep

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUSMIRAWATI, Amd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ALPAIZAN, S, Kom

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JAPRI, S, Pd. I

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAYU ANGGIA, S, Pd

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

DONI SAPUTRA, SE

Kepala Dusun Pematang Manggis
Tidak Ada di Kantor