Lembaga Adat Desa
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI. Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam Permendagri 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maksudnya adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya (LAD) dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
Ritaudin |
Ketua Adat |
2 |
Amarna |
Pemangku Senek |
3 |
April |
Pemangku Gedang |
4 |
Herman Efendi |
Penggawo |
5 |
zahidin |
Kepala Kaum Depati Matun |
6 |
Asrul Hendri |
Kepala Kaum Dehak |
7 |
Ibnu Abas |
Kepala Kaum Haji Samad |
8 |
Nazarudin |
Kepala Kaum Cading |
9 |
Martunus |
Kepala Kaum Melayu Gedang |
10 |
Fran Susandi |
Kepala Kaum Teguh |
11 |
Harapan |
Kepala Kaum Sawak |