Berikut kami bagikan Materi tentang Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang disampaikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi dalam Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja yang digelar di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022, dan bisa dijadikan bahan dalam menyusun perencanaan pembangunan (RKP Desa) di tahun 2023.
Kementerian keuangan menyampaikan pada saat Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja pada tanggal 3 Agustus 2022 di Jakarta, bahwa arah kebijakan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di adalah sebagai berikut :
- Penyempurnaan kebijakan penganggaran DD dengan memperhatikan:
- kebutuhan masing-masing desa sesuai dengan kewenangan desa
- performance based dalam melaksanakan pengelolaan DD dan dukungan Desa dalam mensinergikan penggunaan DD sesuai kebijakan dan prioritas nasional melalui penilaian kinerja desa dalam penghitungan Alokasi Kinerja
- Melaksanakan pengalokasian DD berdasarkan formula dan pengalokasian sebagian DD secara terpisah pada TA. berjalan berdasarkan kriteria tertentu.
- Penentuan fokus penggunaan DD yang disinkronisasikan dengan prioritas nasional, utamanya untuk:
- program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25%,
- Memberikan bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa,
- dana operasional pemerintahan desa, dan 4. dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa
- Memperbaiki mekanisme penyaluran DD melalui:
- memisahkan penyaluran DD earmarked dan non earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan,
- melanjutkan penyaluran DD secara langsung dari RKUN ke RKD
- Melanjutkan pemberian reward penyaluran DD dalam 2 (dua) tahap kepada desa berstatus Mandiri
- Melanjutkan penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa jika terdapat desa bermasalah atau kepala desa menyalahgunakan Dana Desa
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi :
Isu Strategis Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
- Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa
- Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting
- Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama
- Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Dana Desa untuk Desa Wisata
- Ketahanan pangan nabati dan hewani
- Perbaikan dan konsolidasi data SDG Desa
- Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan
- Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inkslusif
- Penggunaan Dana Desa untuk Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam
Sumber Informasi : Kementrian Keuangan RI dan Kementrian PDT, dan Transmigrasi.
Berikut ini juga kami sampaikan bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 telah keluar tanggal 20 September 2022.
dan inilah Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023
A. SDGs Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selanjutnya disebut Undang-Undang Desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa,
pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah pembangunan Desa untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi Desa di masa depan.
Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan Desa yang dimandatkan oleh Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipologi Desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa sebagai berikut :
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan
- SDGs Desa 1: Desa tanpa kemiskinan; dan
- SDGs Desa 2: Desa tanpa kelaparan.
2. Desa ekonomi tumbuh merata
- SDGs Desa 8: pertumbuhan ekonomi Desa merata;
- SDGs Desa 9: infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
- SDGs Desa 10: desa tanpa kesenjangan; dan
- SDGs Desa 12: konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3. Desa peduli kesehatan
- SDGs Desa 3: Desa sehat dan sejahtera;
- SDGs Desa 6: Desa layak air bersih dan sanitasi; dan
- SDGs Desa 11: kawasan permukiman Desa aman dan nyaman.
4. Desa peduli lingkungan
- SDGs Desa 7: Desa berenergi bersih dan terbarukan;
- SDGs Desa 13: Desa tanggap perubahan iklim;
- SDGs Desa 14: Desa peduli lingkungan laut; dan
- SDGs Desa 15: Desa peduli lingkungan darat.
5. Desa peduli pendidikan
- SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas.
6. Desa ramah perempuan
- SDGs Desa 5: keterlibatan perempuan Desa.
7. Desa berjejaring
- SDGs Desa 17: kemitraan untuk pembangunan Desa.
8. Desa tanggap budaya
- SDGs Desa 16: Desa damai berkeadilan; dan
- SDGs Desa 18: kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID19 tidak mudah, karena itu penggunaan Dana Desa 2023 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
B. Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa meliputi:
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, mencakup:
- pendirian badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
- penyertaan modal badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
- pengembangan usaha dan/atau unit usaha badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengembangan produk pertanian, perkebunan, dan/atau
peternakan;
5) pengembangan produk perikanan (pembenihan,
pengasapan, penggaraman, perebusan dan lain-lain);
6) Pengembangan pemasaran dan distribusi produk; dan
7) Pengelolaan sampah.
- kegiatan lainnya untuk mewujudkan pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama meliputi:
- bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan/atau perikanan yang difokuskan pada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- bidang jasa, usaha industri kecil, dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- bidang sarana dan prasarana pemasaran produk unggulan Desa dan/atau perdesaan;
- pemanfaatan potensi wilayah hutan dan optimalisasi perhutanan sosial;
- pengelolaan hutan yang menjadi sumber tanah objek reforma agraria untuk program kesejahteraan masyarakat;
- pemanfaatan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; dan
- kegiatan lainnya untuk mewujudkan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
- Pengembangan Desa wisata meliputi:
- pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa wisata seperti : pergola, gazebo, pondok wisata atau homestay, dan/atau kios cenderamata;
- promosi Desa wisata diutamakan melalui gelar budaya dan berbasis digital;
- pelatihan pengelolaan Desa wisata;
- pengembangan investasi desa wisata
- pengembangan kerja sama antar desa wisata; dan
- pengembangan Desa wisata lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.
C. Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai
kewenangan Desa
untuk Informasi lebih lanjut dan lengkap silahkan download atau baca dibawah ini :