airmerah.desa.id - Berdasarkan Surat Bupati Nomor 440/18/SATGAS/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 hal pelaksanaan sanksi administratif bagi yang tidak mengikuti vaksin covid-19, mempedomani dasar surat tersebut, maka diberitahukan kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, namun tidak mengikuti vaksinasi tersebut, untuk itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, berupa bantuan Bantuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), dan program bantuan sosial lainnya;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, berupa pelayanan pembuatan surat keterangan, pelayanan adminstrasi kependudukan, dan pelayanan administrasi lainnya; dan atau
- Denda;
- Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang membutuhkan pelayanan administrasi di tingkat desa, agar melampirkan bukti telah divaksin Covid-19. Jika tidak dapat melampirkan bukti tersebut, maka untuk sementara waktu ditunda pelayanannya.
Atas dasar surat dan sanksi diatas kepala Desa Air Merah menghimbau kepada masyarakat desa Desa Air Merah untuk Vaksin Covid 19.
"kami berharap kepada masyarakat desa untuk mengikuti vaksin, untuk wilayah Air Merah bisa mengikuti Vaksin Covid 19 di Puskesmas Malin Deman pada setiap Jam Kerja atau dengan perdesa yang selalu diupdate oleh pihak desa dan Satgas Covid Kecamatan dengan syarat membawa fotokopi E KTP/KK dan Nomor Hp yang aktif",