Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, CFI, Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Dapil 3
Kamis, 19 September 2024, menjadi hari bersejarah bagi pemerintahan desa di Kabupaten Mukomuko, khususnya di daerah pemilihan (Dapil) 3. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA, CFI, telah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Balai Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Rumbai. Keputusan ini merupakan langkah strategis yang menandai komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat struktur kepemimpinan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan masa jabatan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa dan BPD berlangsung selama enam tahun. Namun, dengan pertimbangan matang dan diskusi intensif, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi delapan tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6 tahun 2014 tentang desa, yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan tersebut.
Pengukuhan ini dilakukan dalam dua hari, dimulai pada hari Kamis hingga Jumat, dan melibatkan 144 kepala desa serta 742 anggota BPD yang tersebar di seluruh Kabupaten Mukomuko. Khusus untuk Dapil 3, sebanyak 55 kepala desa dan 275 anggota BPD telah dikukuhkan. Ini merupakan bagian dari total 144 kepala desa dan 742 BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan di seluruh kabupaten.
Bupati H. Sapuan menyampaikan harapan bahwa para kepala desa dan anggota BPD dapat bekerja sama dengan baik dan menciptakan kolaborasi yang efektif untuk pembangunan Kabupaten Mukomuko. Beliau juga menekankan pentingnya kesabaran dan keyakinan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kontinuitas kepemimpinan desa dan BPD. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan para pemimpin desa dapat merencanakan dan melaksanakan program pembangunan dengan lebih matang dan berkelanjutan.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja pemerintahan desa, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah langkah maju yang menunjukkan komitmen pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam membangun desa-desa yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
baca artikel lainnya : Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dan anggota BPD diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Mereka adalah garda terdepan dalam pemerintahan dan memiliki peran krusial dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan di tingkat desa. Kepemimpinan yang kuat dan berkelanjutan di tingkat desa akan menjadi kunci sukses pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Mukomuko.
Perpanjangan masa jabatan ini adalah langkah progresif yang mencerminkan dinamika pemerintahan desa yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ini adalah bukti nyata dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi pemerintahan desa untuk masa depan yang lebih cerah bagi Kabupaten Mukomuko.



