airmerah.desa.id Pedaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa Air Merah untuk Periode 2022 s.d 2027 telah resmi buka oleh Panitia Pilkades Desa Air Merah sesuai dengan Pengumuman Nomor : 03/PAN/IX/2021 tanggal 12 September 2021 yang mana proses Pendaftaran Bakal Calon akan dilaksanakan Pada Tanggal 12 September s.d 20 September 2021. mengenai Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi mari baca dibawah ini :
Baca Juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Baca Juga : Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko
- KETENTUAN PERSYARATAN :
Adapun Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berbadan sehat dan bebas narkoba
- Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (tiga kali dilantik sebagai kepala desa)
- ASN dan karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari atasan. (ada dlm Perda 7/2021) (a s.d k dlm Perbup 14/2018)
Bagi masyarakat Desa Air Merah yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Air Merah dipersilahkan mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dialamatkan kepada Bupati Mukomuko dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :
- Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dilegalisir pejabat berwenang
- Fhoto copy Kartu Keluarga/KK yang dilegalisir pejabat berwenang
- Surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Republik Indonesia dari Camat
- Fhoto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir pejabat berwenang
- Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar
- Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 5 R yang terbaru sebanyak 4 (empat) lembar
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
- Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi Resort Mukomuko
- Surat pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp.10.000
- Surat pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai Rp.10.000
- Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa bermaterai Rp.10.000
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai Rp. 10.000
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidanapenjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publikbahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelakukejahatan berulang-ulang, dari Pengadilan Negeri
- Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
- Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai Rp. 10.000
- Surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
- Surat pernyataan sanggup untuk tidak mengundurkan diri atau tidak mencabut pencalonan setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih sampai proses pemilihan kepala desa selesai dan bersedia/sanggup menerima sanksi bila dilanggar bermaterai Rp. 10.000
- Surat pernyataan bersedia dan sanggup untuk disumpah dan dilantik bila menjadi calon kepala desa terpilih bermaterai Rp.10.000
- Surat pernyataan tidak menjadi calon Kepala Desa pada lebih dari 1 (satu) desa
- Melampirkan visi misi sebagai calon Kepala Desa
- Surat persetujuan tertulis dari atasan bagi ASN dan karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes :
- PNS dilingkungan Pemkab. Mukomuko melampirkan izin tertulis dari Bupati Mukomuko atas usulan dari pimpinan instansi
- PNS dari instansi sektoral/vertikal melampirkan izin tertulis dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten Mukomuko dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan
- Anggota TNI/POLRI melampirkan izin tertulis dari pimpinan yang bersangkutan dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI
- Surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pilkades kepada Bupati melalui Camat dan surat izin cuti dari Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri
- Surat pengunduran diri bermaterai Rp. 10.000 bagi unsur pimpinan/anggota BPD
- Surat izin cuti dari kepala desa bagi perangkat desa yang mencalonkan diri
- Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya (SD/MI) yang sudah dilegalisir, dengan ketentuan sebagai berikut :
- fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
- fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi olehKepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
- Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
- Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan samadengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
- Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkandan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
- Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
- fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi
- fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
- Fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
- Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
- Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator PerguruanTinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
- KETENTUAN PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN :
- Semua berkas persyaratan administratif dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan di dalam map plastik berlobang warna hijau.
- Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2021 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 20 September 2021 tepat pada Pukul 23:59 WIB sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.
- Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
- Contoh surat lamaran dan surat-surat pernyataan lainnya dapat di lihat di sekretariat panitia Pilkades
- Hal-hal lain terkait persyaratan untuk lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.
Baca Juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Baca Juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Kontak Panitia :
1. Mursali 085379227786
2. Sandi 085378709100
3. Doni Saputra 082281398521
4. Japri 085377780772
5. Riska Mulia 082282599924
6. Apriyanti
7.Ismail