Desa Air Merah

Kec. Malin Deman, Kab. Muko Muko
Prov. Bengkulu

Loading

Desa Air Merah

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang Di Website Resmi Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Kamis Pukul 07.30 s.d 16.00 WIB | Pelayanan Kantor Desa Hari Jumat Pukul 07.30 s.d 16.30 WIB | -- selengkapnya...

Berita Desa

airmerah.desa.id Pedaftaran Bakal Calon Pemilihan Kepala Desa Air Merah untuk Periode 2022 s.d 2027 telah resmi buka oleh Panitia Pilkades Desa Air Merah sesuai dengan Pengumuman Nomor : 03/PAN/IX/2021 tanggal 12 September 2021 yang mana proses Pendaftaran Bakal Calon akan dilaksanakan Pada Tanggal 12 September s.d 20 September 2021. mengenai Persyaratan apa saja yang harus dilengkapi mari baca dibawah ini :

Baca Juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Baca Juga : Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Mukomuko

  1. KETENTUAN PERSYARATAN :

     Adapun Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan  sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama  atau   sederajat;
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Berbadan sehat dan bebas narkoba
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan (tiga kali dilantik sebagai kepala desa)
  12. ASN dan karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapat persetujuan tertulis dari atasan. (ada dlm Perda 7/2021) (a s.d k dlm Perbup 14/2018)

Bagi masyarakat Desa Air Merah yang berminat untuk menjadi Calon Kepala Desa Air Merah dipersilahkan   mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis diatas materai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dialamatkan kepada Bupati Mukomuko   dengan dilampiri persyaratan administratif yakni :

  1. Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk/KTP yang dilegalisir pejabat berwenang
  2. Fhoto copy Kartu Keluarga/KK yang dilegalisir pejabat berwenang
  3. Surat keterangan sebagai bukti Warga Negara Republik Indonesia dari Camat
  4. Fhoto copy Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir pejabat berwenang
  5. Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar
  6. Pas fhoto berwarna terbaru ukuran 5 R yang terbaru sebanyak 4 (empat) lembar
  7. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah
  8. Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter pemerintah
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polisi Resort Mukomuko
  10. Surat pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai Rp.10.000
  11. Surat pernyataan Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, bermaterai Rp.10.000
  12. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa bermaterai Rp.10.000
  13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai Rp. 10.000
  14. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidanapenjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publikbahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelakukejahatan berulang-ulang, dari Pengadilan Negeri
  15. Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri
  16. Surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai Rp. 10.000
  17. Surat keterangan dari Camat bahwa tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
  18. Surat pernyataan sanggup untuk tidak mengundurkan diri atau tidak mencabut pencalonan setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa yang berhak dipilih sampai proses pemilihan kepala desa selesai dan bersedia/sanggup menerima sanksi bila dilanggar bermaterai Rp. 10.000
  19. Surat pernyataan bersedia dan sanggup untuk disumpah dan dilantik bila menjadi calon kepala desa terpilih bermaterai Rp.10.000
  20. Surat pernyataan tidak menjadi calon Kepala Desa pada lebih dari 1 (satu) desa
  21. Melampirkan visi misi sebagai calon Kepala Desa
  22. Surat persetujuan tertulis dari atasan bagi ASN dan karyawan swasta, karyawan BUMN/BUMD/BUMDes :
    1. PNS dilingkungan Pemkab. Mukomuko melampirkan izin tertulis dari Bupati Mukomuko atas usulan dari pimpinan instansi
    2. PNS dari instansi sektoral/vertikal melampirkan izin tertulis dari kepala instansi sektoral/vertikal yang bersangkutan ditingkat Kabupaten Mukomuko dan atau ketentuan lain yang mengatur dari instansi sektoral/vertikal pegawai yang bersangkutan
    3. Anggota TNI/POLRI melampirkan izin tertulis dari pimpinan yang bersangkutan dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh TNI/POLRI
  23. Surat pemberitahuan mendaftarkan diri dalam Pilkades kepada Bupati melalui Camat dan surat izin cuti dari Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri
  24. Surat pengunduran diri bermaterai Rp. 10.000 bagi unsur pimpinan/anggota BPD
  25. Surat izin cuti dari kepala desa bagi perangkat desa yang mencalonkan diri
  26. Foto copy Ijazah sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan atau pendidikan lain yang sederajat dan Ijazah sebelumnya (SD/MI) yang sudah dilegalisir, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    2. fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan dan Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; atau
    3. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah/STTB yang dilegalisasi olehKepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah sekolah tersebut berada.
    4. Apabila sekolah tidak beroperasi lagi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor KementerianAgama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    5. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, pelamar wajib menyertakan foto kopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan samadengan ijazah/STTB yang dilegalisasi oleh kepala satuan pendidikan/sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
    6. Apabila ijazah/STTB pelamar karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang/musnah, sedangkan sekolah tempat pelamar bersekolah tidak beroperasi lagi atau berganti nama atau telah bergabung dengan sekolah lain dengan nama sekolah baru, pelamar wajib menyertakan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB yang dikeluarkandan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri;
    7. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah Indonesia di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    8. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di Indonesia dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan danKebudayaan;
    9. Pengesahan fotokopi dokumen penyetaraan atas ijazah/sertifikat/diploma yang diperoleh dari sekolah dari negara lain dilakukan oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasardan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    10. Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, syah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
    11. Apabila pelamar mencantumkan riwayat pendidikan di atas sekolah menengah pertama atau sederajat, wajib menyertakan :
      • fotocopy ijazah sekolah menengah atas yang dilegalisasi 
      • fotocopy ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/Program Studi yang bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
      • Fotocopy ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
    12. Apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat pelamar berkuliah telah berganti nama, legalisasi dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru.
    13. Apabila perguruan tinggi swasta tempat pelamar berkuliah tidak beroperasi lagi, legalisasi dilakukan oleh Koordinator PerguruanTinggi Swasta (di wilayah perguruan tinggi swasta berada).
  1. KETENTUAN PENYAMPAIAN BERKAS PERSYARATAN :
  2. Semua berkas persyaratan administratif dibuat rangkap 2 (dua) dan harus sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Pemilihan di dalam map plastik berlobang warna hijau.
  3. Pengumuman dibuka selama 9 (Sembilan) hari mulai berlaku sejak tanggal 12 September 2021 tepat pada Pukul 09.00 WIB dan ditutup tanggal 20 September 2021 tepat pada Pukul 23:59 WIB sesuai jam di sekretariat panitia pemilihan.
  4. Berkas permohonan/lamaran Bakal Calon Kepala Desa segera disampaikan kepada Panitia Pemilihan sebelum Pengumuman dinyatakan ditutup.
  • KETENTUAN LAIN :
  1. Contoh surat lamaran dan surat-surat pernyataan lainnya dapat di lihat di sekretariat panitia Pilkades
  2. Hal-hal lain terkait persyaratan untuk lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Pemilihan di Sekretariat Panitia Pemilihan.

Baca Juga  : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Baca Juga : Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa

Kontak Panitia :

1. Mursali 085379227786

2. Sandi 085378709100

3. Doni Saputra 082281398521

4. Japri 085377780772

5. Riska Mulia 082282599924

6. Apriyanti

7.Ismail

 

Lampiran File
Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Air Merah Periode 2022 s.d 2027

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

652

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI652penduduk

566

PEREMPUAN

PEREMPUAN566penduduk

1.218

TOTAL

TOTAL1.218penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

RAHMADI, SM

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

No Name

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

FAHRURROZI, S, Kep

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

YUSMIRAWATI, Amd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ALPAIZAN, S, Kom

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

JAPRI, S, Pd. I

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Tata Usaha

MAYU ANGGIA, S, Pd

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Pematang Manggis

DONI SAPUTRA, SE

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

3

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

6

Surat

Bulan Ini

26

Surat

Bulan Lalu

15

Surat

Tahun Ini

87

Surat

Tahun Lalu

193

Surat

Total

1,240

Surat

Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD PERIODE JULI S/D SEPTEMBER 2024

Tgl : 20 September 2024 11:40:15
Tempat :
Koordinator :
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2.806
Kemarin : 3.767
Total Pengunjung : 1.751.915
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.147.68.89
Browser : Mozilla 5.0
Jam Pelayanan Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:30:00 16:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Musyawarah Penetapan Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan, Rahmadi

Terdahulu

Evaluasi Rancangan APBDes 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Camat Malin Deman
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Register Rancangan Perdes APBDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Bupati Mukomuko Bagian Setda Hukum
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Perampingan Dusun dan Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadhan

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Rapat Koordinasi Terkait Persiapan Pelaksanaan Pembangunanan Desa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Adi Kurniawan

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Maret 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Fahrurrozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan April 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Mei 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Dusun

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Vaksinisasi Covid 19

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Koordinasi Tentang Persiapan Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Riki Rikardo

Terdahulu

Musyawarah Perencanaan Rencana Kerja Pembangunan TA 2020 dan Perubahan RKPDesa 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Japri

Terdahulu

Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Juni September 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rapat Rutin Desa

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Kantor Desa Air Merah
Koordinator : Rahmadi

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Puskesmas Malin Deman

Terdahulu

Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Desa Air merah 7 Desember 2021

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Vaksin Dosis 1 gabungan berhadiah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Talang Arah
Koordinator : Camat Malin Deman

Terdahulu

Penetapan dan RKPDesa Tahun 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

Musyawarah Khusu Penetapan Penerima BLT-DD Tahun 2022 Desa Air Merah

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Bulan Januari s.d Maret 2022

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Rembuk Stunting Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Pemerintah Desa Air Merah

Terdahulu

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2023

Tgl : 02 Juni 2023 22:54:33
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : Fahrur Rozi

Terdahulu

Musyawarah Khusus Perubahan KPM BLT - DD Tahun 2023

Tgl : 11 Oktober 2023 20:18:31
Tempat : Aula Serba Guna Desa Air Merah
Koordinator : BPD

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD PERIODE JULI S/D SEPTEMBER 2024

Tgl : 20 September 2024 11:40:15
Tempat :
Koordinator :
Halaman Facebook
Video Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2.806
Kemarin : 3.767
Total Pengunjung : 1.751.915
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.147.68.89
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 568.412.830,00Rp. 1.241.503.000,00

45.78%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 173.425.051,00Rp. 1.178.114.642,00

14.72%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 26.611.642,00

0%

APBDesa 2025 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 376.540.600,00Rp. 770.693.000,00

48.86%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 187.042.118,00Rp. 470.810.000,00

39.73%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.806.250,00Rp. 0,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 23.862,00Rp. 0,00

100%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 109.130.051,00Rp. 494.555.152,00

22.07%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 32.295.000,00Rp. 441.291.528,00

7.32%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 7.700.000,00Rp. 219.467.962,00

3.51%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 12.000.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.300.000,00Rp. 10.800.000,00

225%
Pemerintah Desa

RAHMADI, SM

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD YANI, S. Kom

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

No Name

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

FAHRURROZI, S, Kep

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

YUSMIRAWATI, Amd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ALPAIZAN, S, Kom

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JAPRI, S, Pd. I

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MAYU ANGGIA, S, Pd

Kaur Umum dan Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

DONI SAPUTRA, SE

Kepala Dusun Pematang Manggis
Tidak Ada di Kantor