airmerah.desa.id Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas anak di bawah usia 17 tahun. Cara membuat Kartu Identitas Anak mudah. Bagaimana caranya? Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mendorong pembuatan Kartu Identitas Anak. Hal tersebut sebagai ganti dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru bisa dimiliki seseorang di usia 17 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Saat ini, Kartu Identitas Anak terdiri dari dua jenis, yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
untuk download F-2.42 FORMULIR PENGAJUAN KIA klik dibawah ini