Persentase Penggunaan Dana Desa Menurut Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN TA 2022
AIRMERAH.DESA.ID- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Senin (29/11/21).
Perpres tersebut memuat anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Anggaran pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Kemudian, belanja negara meliputi anggaran belanja pemerintah pusat, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (DD).
Khusus anggaran transfer dana desa (DD) ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 sebagai berikut:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desamsetiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Baca juga Peraturan Menteri Keuangan 190 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa memuat tentang BLT Desa
Baca Juga Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Berikut salinan Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Dokumen Lampiran
Salinan_Perpres_Nomor_104_Tahun_2021Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin