AIRMERAH.DESA.ID- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Senin (29/11/21).
Perpres tersebut memuat anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Anggaran pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Kemudian, belanja negara meliputi anggaran belanja pemerintah pusat, anggaran transfer ke daerah dan dana desa (DD).
Tangkapan layar Salinan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
Khusus anggaran transfer dana desa (DD) ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 4 sebagai berikut:
program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desamsetiap desa; dan