Akta Kelahiran Khusus merupakan akta kelahiran yang diperuntukkan bagi orang tua yang tidak memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah.
Adapun Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Khusus seperti dikutip dalam lama resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir permohonan
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutalk (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutalk (SPTJM)kebenaran sebagai pasangan suami istri.
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua.
- Fotocopy KTP-el pemohon akta.
- Fotocopy KTP-el 2 (Dua) orang saksi.
- Fotocopy ijazah terkhir bagi yang sudah memiliki ijazah.
- Fotocopy KK orangtua dengan status kawin.
- Melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pemohon yang diwakii oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 10.000
Bagi WNA melampirkan dokumen imigrasi:
- Fotocopy pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi.
- Fotocopy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen persyaratan dapat di download pada link dibawah ini :