Persyaratan Permohonan Akta Kematian
02 Januari 2021
Admin
Dibaca 539 Kali
Sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian. Pelayanan Pencatatan Kematian dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian
Berikut ini persyaratan permohonan Akta Kematian seperti dikutip pada laman Disdukcapil Kabupaten Mukomuko:
untuk download F-2.28 FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN klik dibawah ini
Dokumen Lampiran
Persyaratan Permohonan Akta KematianKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin