airmerah.desa.id - Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 358/Dep.2/V/2021 Perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM TA 2021 .
Atas dasar diatas tersebut, diberitahukan kepada Warga Desa Air Merah untuk mengajukan/ Mengusulkan permohonan tersebut ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko, guna mendapatkan BPUM Tahap 2 Tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Syarat
Photo Copy E KTP;
Photo Copy Kartu Keluarga (KK);
Photo Copy Izin Usaha/ Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah.
2. Ketentuan Lain
Nilai Bantuan Sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
Syarat di Ajukan Ke Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Mukomuko Pada tanggal 1 s.d 23 April 2021 (pada jam kerja);
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Bermaterai Rp. 10.000 (format bisa ambil di kantor desa pada jam kerja) / atau download dilink dibawah;
Belum pernah diusulkan BPUM pada tahun 2020 dan BPUM Tahap 1 Tahun 2021.
Adapun isi Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai berikut :
Bahwa kami adalah pelaku usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) tidak termasuk tanah bangunan tempat usaha dan penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 Milyar;
Bertanggung Jawab atas pemanfaatan dan BPUM untuk Modal kerja, saran pengembangan usaha, dan/atau penyelamatan usaha;
Tidak memberikan imbalan kepada siapapun;
Tidak sedang menerima Program KUR;
Apabila di kemudian hari pernyataan yang saya buat merugikan negara, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi :
Mayu anggia (082282181331)
M. Yani (085267251212)
Fahrur Rozi (082373727330)
Yusmirawati (085266967686)