DETAIL PERATURAN |
Jenis |
Peraturan Kementrian Desa PDTT (Permendes) |
Entitas |
Kementrian Desa PDTT |
Nomor |
13 |
Tahun |
2020 |
Judul |
Peraturan Kementerian Desa PDTT (Permendes) tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2021 |
Ditetapkan tanggal |
- |
Diundangkan tanggal |
- |
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diterbitkan dengan dua pertimbangan:
- mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaan baru di desa; dan
- menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sisstem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) termasuk didalamnya Dana Desa.